Perjalanan panjang penyelenggaraan ibadah haji Indonesia dari masa ke masa
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, juga disingkat Kemenhaj RI, adalah kementerian pada pemerintah eksekutif yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia, serta bertugas melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian ini merupakan peningkatan dari Badan Penyelenggara Haji dan peleburan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dari Kementerian Agama.
Nomenklatur urusan haji awalnya berada di Departemen Dalam Negeri (sekarang Kementerian Dalam Negeri) pada tahun 1945. Kemudian urusan haji dan masjid berpindah ke Departemen Agama pada 1946.Nomenklatur Urusan Haji ini kemudian ditingkatkan menjadi Departemen Urusan Haji pada tahun 1965 pada perombakan Kabinet Dwikora I, yang dipimpin oleh Menteri Urusan Haji. Departemen yang dibentuk ini berada di bawah Kementerian Koordinator Kompartimen Agama. Departemen ini hanya bertahan sampai 25 Juli 1966 ketika pembubaran Kabinet Dwikora III.
Dalam kurung waktu dari 1966 hingga 2024, nomenklatur haji kembali menjadi direktorat jenderal dari Kementerian Agama. Pada tahun 1979, urusan haji digabung bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Nomenklatur umrah pun ditambahkan pada tahun 2006 seusai kebutuhan masyarakat, dan nomenklatur haji dipisahkan kembali dari nomenklatur bimbingan masyarakat Islam, sehingga menjadi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemudian pada pemerintahan Presiden ke-8 Indonesia Prabowo Subianto, dibentuklah badan khusus untuk mengatur urusan haji, sebagian besar tugas dan fungsinya dialihkan dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemudian, fungsi direktorat jenderal tersebut sepenuhnya dialihkan setelah terbentuk Kementerian Haji dan Umrah pada September 2025.
Minang Cultural Youtube Channel